Jakarta - Setelah Arab Saudi memulangkan TKI overstay ke Indonesia, kini giliran Malaysia mengeluarkan kebijakan yang sama. Ratusan ribu TKI overstay terancam dideportasi kembali ke Tanah Air.
"Jumlah TKI di Malaysia sekitar 2,5 juta orang (legal maupun tidak berdokumen). Beberapa waktu lalu 1,2 juta TKI di negeri jiran tersebut harus mengikuti program pemutihan. Itu pun menyisakan persoalan yang tak menguntungkan bagi TKI kita," ujar anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, Minggu (23/10/2011).
Pemerintah Malaysia, menurut Rieke, bahkan membuat pernyataan resmi yang mengatakan setelah tanggal 10 Januari 2012, TKI tanpa izin wajib pulang. Baru-baru ini juga beredar kabar kepada KBRI yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia, yang isinya TKI overstay harus keluar dari Malaysia paling lambat 31 Oktober 2011.
"Jika melebihi tanggal tersebut maka TKI harus membayar denda RM 400. Instruksi tak resmi ini telah membuka celah pemerasan bagi para TKI. Info dari lapangan menyatakan situasi ini dimanfaatkan oleh oknum atau pihak tertentu yang meminta TKI harus membayar sampai RM 1200," tuturnya.
Karena itu ia mewakili FPDIP DPR mengeluarkan rekomendasi politik. Rekomendasi pertama mendesak KBRI untuk menyampaikan situasi yang sebenarnya kepada publik, khususnya TKI di Malaysia dan mengadvokasi para TKI yang dianggap overstay agar tidak terjadi pemerasan.
"Dan mendesak Presiden SBY untuk tidak membiarkan tindakan semena-mena pemerintah Malaysia. Jika hal ini dibiarkan terjadi, maka dalam 10 hari RI bisa mengalami kerugian sekitar USD 400 (jika dihitung dari 630.000 TKI tanpa ijin yang mendaftar ke program pemutihan, termasuk 65.000 TKI di bawah umur)," tandasnya. (dtk)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !